Senin, 11 Januari 2010

Mendiknas: UN bukan Standar Tunggal


JAKARTA--Pemerintah menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN) tidak akan dijadikan syarat tunggal dalam menentukan kelulusan siswa SMP dan SMA. Pemerintah juga menyatakan tetap menggelar UN pada 2010 ini. Hal itu karena tidak ada satu pun produk hukum yang memerintahkan pemerintah menghentikan UN.

"Untuk saat ini, dengan berbagai pertimbangan, UN ini lebih banyak positifnya dbanding negatifnya," kata Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh, usai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas Bidang Kesejahteraan Rakyat, di Kantor Presiden, Kamis (7/1).

Nuh menegaskan, siswa yang tidak lulus akan diberi kesempatan mengikuti ujian ulang pada mata pelajaran yang tidak lulus atau keseluruhan. Selain itu, kata dia, pemerintah memberi opsi lain berupa ujian Paket C. "UN itu bagian dari sistem evaluasi," kata Nuh.

Sistem evaluasi yang dimaksud itu adalah bagian dari proses belajar mengajar. Sehingga, ujar dia, UN diistilahkan sebagai pohon, sedangkan sistem dalam proses belajar mengajar itu diistilahkan sebagai hutan. "Jangan sampai ketika memperdebatkan itu, hutannya menjadi tidak terawat," kata Nuh.

Dia mengatakan, keputusan pemerintah untuk tetap melaksanakan UN itu sudah mengakomodir aspek-aspek yang menjadi perhatian masyarakat. Nuh menegaskan, UN bukan suatu hal yang menakutkan. "Jangankan anak, sampeyan sendiri kalau diuji stress, maka yang penting adalah bisa mengelola potensi psikologis untu mengelola per-stress-an itu," kata Nuh. UN juga mendukung Indonesia untuk menang di kompetisi global.

Menurut Nuh, terdapat empat landasan kelulusan, yakni telah menyelesaikan seluruh program pendidikan; memiliki nilai akhlak, budi pekerti, dan moral yang baik; lulus ujian di tingkat sekolah; dan lulus UN.

Dia mengatakan, penggunaan UN telah melalui evaluasi yang panjang. Nuh mengingatkan, syarat kelulusan pernah sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, yakni dalam kurun waktu 1972 hingga 1992. Akibat adanya perbedaan kualitas hasil pendidikan, maka pemerintah melaksanakan UN.

Saat ini, syarat kelulusan dalam UN adalah memiliki nilai di atas 5,5. "Boleh rata-rata 5,5 tapi tidak boleh ada angka empat," kata Nuh. Hasil UN, kata dia, digunakan untuk mengetahui kualitas pendidikan. Dengan cara itu, pemerintah bisa daerah mana yang pendidikannya kurang bagus, sehingga pemerintah bisa intervensi.

Mengenai fatwa Mahkamah Agung (MA) soal kasasi UN, Nuh menegaskan, tidak ada satu kata pun yang minta UN distop atau dilarang. Dia mengatakan, pemerintah hanya diminta membayar uang perkara, meningkatkan kualitas guru, melengkapi sarana prasana, dan aspek informasi sebelum kebijakan baru UN dbuat. (Republika OnLine :Kamis, 07 Januari 2010)

2 komentar:

  1. kunjungi http://kolom-tutorial.blogspot.com tempatnya belajar ngeblog

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas kunjungannya.

    BalasHapus